ACEH TIMUR – Polres Aceh Timur berhasil ungkap pelaku tindak pidana jarimah maisir (chip di aplikasi higgs domino island) pada Selasa, (28/09/2021) malam.
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. saat memimpin kegiatan Konferensi Pers pada Kamis, (29/09/2021) menyebutkan bahwa Polsek Ranto Peureulak yang berhasil mengamankan pelaku juga menyita barang bukti.
“Pelaku berinisial IG (35) dan RZ (30) keduanya warga Kecamatan Ranto Peureulak dan diamankan di Desa Buket Pala, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur,” ungkap Kapolres.
“Turut diamankan dari kedua pelaku diantaranya; 1 (satu) unit Handphone, Merk Realmi, Type C2 Warna Biru, yang didalamnya terdapat riwayat transaksi penjualan chips Higgs Domino Island melalui aplikasi akun dana yang merupakan milik pelaku IG; Uang tunai sejumlah Rp 2.663.000,- (dua juta enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah) yang diduga uang hasil penjualan chips Higgs Domino Island milik pelaku IG; 1 (satu) unit Handphone, Merk Readmi, yang di dalamnya terdapat pesan pembelian chips Higgs Domino Island sebanyak 1B yang merupakan milik pelaku RZ dan uang tunai sejumlah Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang diduga uang milik pelaku RZ yang akan digunakan untuk membeli chips Higgs Domino Island di Indra Ponsel,”jelas Kapolres.
Kapolres menyebut , pengungkapan bermula pada hari Senin tanggal 27 September 2021 sekira pukul 14.30 WIB anggota Polsek Ranto Peureulak memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di wilayah hukum Polsek Ranto Peureulak saat ini telah marak terjadinya tindak pidana Jarimah maisir jenis Higgs Domino Island hingga menimbulkan keresahan bagi lingkungan sekitar.
“Modus permainan dengan menjadikan uang sebagai taruhannya yang terlebih dahulu mengisi/membeli chip pada salah satu counter ponsel di Desa Buket Pala Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur yang mana untuk harga beli per 1B nya sebesar Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah),” ujar Kapolres.
Memperoleh informasi tersebut, lanjut Kapolres , kemudian anggota Polsek Ranto Peureulak melakukan penyelidikan dan ternyata memang benar terdapat counter ponsel yakni “Indra Ponsel” yang dijadikan sebagai tempat penjualan chip Higgs Domino Island. Atas temuan tersebut anggota Polsek Ranto Peureulak kemudian melaporkan kepada Kapolsek.
Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 28 September 2021 sekira pukul 20.00 WIB Kapolsek memerintahkan empat orang personilnya untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku kejahatan dimaksud.
“Tepatnya pada pukul 21.00 WIB oleh personil sempat melihat pelaku RZ sedang melakukan transaksi pembelian chip pada counter “Indra Ponsel” milik pelaku IG,” jelas Kapolres.
Anggota kemudian melakukan pemeriksaan handphone kedua pelaku dan terdapat bukti transaksi jual beli chip Higgs Domino Island. Para pelaku mengaku tentang transaksi yang baru saja dilakukannya itu dan keduanya dibawa ke Polsek Ranto Peureulak guna pengusutan hukum lebih lanjut.
“Atas perbutanya kedua pelaku dipersangkakan pasal 18 junto pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan,” pungkasnya.
Atas pengunkapan kasus tersebut, Kadis Wlayatul Hisbah ( WH ) Aceh Timur Fadli mendukung sepenuhnya dalam pemberantasan tindakan yang meresahkan masyarakat khusus nya di Kabupaten Aceh Timur . “Dukungan rekan rekan pers bisa sama menginformasikan kita harapkan kedepannya lebih bagus lagi,”ucapnya.(Hs)