JAKARTA – Fungsi serta Peran Ketua RT dan RW yang merupakan Garda terdepan di lingkungannya, perlu mendapat perhatian lebih Pemprov DKI. Salah satunya, dengan menaikkan dana operasional bagi RT dan RW sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP).
“Dalam rapat Banggar beberapa waktu lalu saya telah menyampaikan bahwa dana operasional RT /RW tidak sepadan dengan tanggung jawab yang dipikul. Karena itu saya minta operasional disesuaikan dengan UMP yang telah ditetapkan Pemprov DKI, “ucap anggota DPRD DKI Muhammad Lukman Jupiter, Senin (11/10/21).
Politisi Partai Nasdem ini berharap revisi Pergub 171 tidak hanya pada persoalan gaji. Namun juga, penting perlunya memperhatikan periode masa jabatan RT/ RW yang hanya 2 periode dimana sebelumnya dapat sumur hidup.
“Saya meminta agar perubahan Pergub pedoman RT dan RW tersebut dirubah karena sepanjang RT dan RW masih dipercaya masyarakat untuk menjadi RT dan RW maka tidak dibatasi jangan hanya 2 periode saja,” jelasnya.
Menurut Jupiter, jabatan RT dan RW bukanlah jabatan politis, melainkan hanya jabatan sosial dan selama masyarakat masih percaya maka tinggal meneruskan masa jabatannya.
“Karena jika ada ketua RT dan RW yang baru terpilih tentunya akan belajar kembali kondisi diwilayahnya dan masih menyesuaikan lagi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta telah menaikkan dana operasional RT dan RW sebesar Rp.500.ribu sehingga dana operasional RT yang semula Rp. 1.5 juta menjadi Rp.2. juta, sedangkan RW semula Rp.2 juta menjadi Rp. 2,5 juta.( Doddy Sp/Irwansyah).