Pemanfaatan TPST Bantargebang Diperpanjang 5 Tahun, Senilai Rp. 379,5 M/Tahun

JAKARTA – Penandatanganan kontrak kerjasama terkait pemanfaatan lahan TPST Bantargebang resmi dilakukan Gubernur Anies Baswedan dan walikota Bekasi Rahmat Effendi di balai Kota DKI, Senin (25/20 /21).

Penandatanganan kerjasama kedua belah pihak tersebut, dilakukan karena kerjasama sebelumnya akan berakhir pada 26 oktober 2021 dan akan diperpanjang untuk kurun waktu lima tahun ke depan.

Disaksikan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri RI  Safrizal. Gubernur Anies menyambut baik  perpanjangan kerjasama ini karena bisa menjadikan kedua wilayah yang bertetangga untuk menjalankan sebuah kolaborasi.

“Kerjasama ini diperpanjang karena sebagai tetangga wilayah sudah sepatutnya saling berkolaborasi. Hal ini bisa dilakukan seperti pemanfaatan potensi wilayah dalam memenuhi segala kebutuhan. Khusus  saat ini kita berharap perpanjangan jangka waktu TPST  Bantargebang bisa menjadi solusi jangka panjang,  sekaligus mengurangi dampak lingkungan di sekitar,” ujar Gubernur Anies.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyebutkan,  penambahan perjanjian atau addendum mengenai perluasan dana hibah menjadi salah satu peserta perjanjian kerjasama TPST Bantargebang.

Menurutnya, dalam penambahan dana hibah yang diberikan Pemvrop DKI Jakarta kepada Pemkot Bekasi sesuai rumusan Perjanjian Kerja Sama (PSK) sebelumnya,  yakni senilai RP.379,5 M pertahun.

“Sebetulnya tahun ini adalah Rp.379, 5 Milyar. Maka tahun depan juga tidak akan jauh dari Dana  tersebut,” terang Asep di Balaikota DKI Jakarta.

Dirinya juga memastikan pihaknya tak  menambah jumlah besaran hibah. Sebab situasi pandemi cofid19. Namun, DKI menyerahkan keputusan penambahan cakupan penerima BLT kepada Pemkot Bekasi.

Sedangkan walikota Bekasi Rahmat Effendi menjelaskan,  perpanjangan adendum perhitungan uang kompensasi tidak ada penambahan,  dikarenakan DKI Jakarta tanggal sama-sama memperbaiki keadaan ekonomi di masa pandemi covid 19.

Menurut Pepen dalam uang kompensasi kepada masyarakat yang terdampak pada uang bau,  tetap pada rumusan hitungan yang lama.

“Nggak ada (penambahan uang bau),  kan tadi kemarin rumusan  hitungannya masih tetap yang lama.  Kalau pun ada penambahan besar kecilnya sampah yang dikirim kalau semakin hari sampahnya kecil,   berarti makin kecil dong,” sambungnya.

“Dalam penjelasan peraturan mengenai uang kompensasi tersebut, Pepen  menjelaskan bahwa tergantung dari pengiriman sampah dari DKI Jakarta ke TPST  Bantar Gebang,” pungkasnya.( Doddy Sp/Irwansyah).

error: Content is protected !!