BINTAN, GlobalDetak -Aksi jambret yang sempat meresahkan masyarakat wilayah Bintan Timur akhir-akhir ini berhasil diringkus oleh Tim Gabungan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bintan beserta jajaran Kepolisian Sektor Bintan Timur pada Selasa,(7/2/2023).
Diduga Pelaku jambret berinisial (HS) usia 34 tahun yang menjadi target penangkapan saat itu sedang berada dikontrakan suka berenang kota Tanjungpinang sekitar pukul 17.00 WIB berhasil dibekuk tanpa perlawanan.
Sehari sebelum penangkapan adanya laporan dari masyarakat kijang Bintan Timur bahwa telah terjadi penjambretan atau perampasan terhadap seorang ibu rumah tangga.
Dalam aksinya diduga pelaku penjambretan (HS) telah menggondol tas berisi sejumlah uang beserta hand phone yang dimiliki seorang Ibu rumah tangga didaerah Kijang Kota.
Tidak menunggu waktu lama setelah adanya laporan, Tim Reskrim Polres Bintan serta anggota Polsek Bintan Timur bergerak lakukan pemantauan terhadap orang-orang yang mencurigakan, hingga ditemukan jejak digital melalui IMEI hand phone milik korban yang diambil oleh pelaku jambret, sehingga Tim Gabungan segera meringkus pelaku tindak kejahatan penjambretan tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur AKP. Purbowo membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan terhadap pelaku penjambretan.
“Masih terus kita kembangkan lagi, dan untuk masyarakat Bintan Alhamdulillah sementara ini pelaku sudah kita amankan,”ujarnya.
Dalam perbuatan pelaku akan diterapkan pasal 365, 362 KUHP pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
(Nugraha)