BERAU, GlobalDetak -Dewan Pengurus Cabang Federasi Pertambangan dan Energi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC FPE KSBSI) Kabupaten Berau selenggarakan Konfrensi Cabang (KONFERCAB) Ke-3, di Ballroom Hotel Grand Parama, Tanjung Redeb, pada hari Rabu (24/5/2023).
Konfrensi Cabang Ke-3 ini, di hadiri oleh Ketua umum DPP FPE KSBSI, Riswan Lubis, S.H, Sekjend DPP FPE KSBSI, Nikasi Ginting, S.H, M.H, Disnakertrans Kab.Berau diwakili oleh Adji lydia Arlini, S.H dan APINDO Berau diwakili, Hasbi serta para anggota DPC FPE KSBSI Kab.Berau.
Hasil dari konsolidasi pengurus dan anggota peserta dalam rapat KONFERCAB yang diselenggarakan secara musyawarah dan demokrasi itu diputuskan dengan bersama bahwa Daud Yusuf, S.H menjadi Ketua DPC FPE KSBSI Kab.Berau yang terpilih secara aklamasi untuk Periode 2023-2027.
Hal itu dikarenakan tidak adanya pencalonan diri untuk menjadi Ketua dari peserta rapat yang hadir pada KONFERCAB Ke-3 itu. Sedangkan Gofri Chaiar, S.H yang merupakan ketua DPC FPE KSBSI Berau Periode sebelumnya, sesuai AD/ART Organisasi karena sudah 2 kali berturut menjadi Ketua serikat, tidak dapat mencalonkan dan dicalonkan kembali.
Dikatakan, Daut Yusuf, S.H dengan menjadi ketua DPC FPE KSBSI Berau yang diembannya saat ini bukanlah suatu hal yang mudah, karena masih banyak pekerja buruh yang memerlukan advokasi atau perlindungan dari serikat buruh.
“Ini merupakan tantangan bagi saya, tentunya saya akan maju bersama untuk memperjuangkan hak-hak yang belum didapatkan oleh para pekerja buruh,” katanya,pada Rabu (24/5) pagi.
Selain itu, dirinya juga menghimbau bagi yang telah terpenuhnya hak-hak sebagai pekerja buruh dengan baik, agar selalu menjaga kondusifitas dan hubungan baik dengan perusahaan tempat dimana bekerja.
“FPE KSBSI selain sebagai jembatan aspirasi suara buruh ke perusahaan juga bisa menjadi mitra terhadap perusahaan,” ungkapnya.
Diketahui, Daud Yusup, S.H didalam Kepengurusan sebelumnya, dirinya menjabati sebagai Sekretaris DPC FPE KSBSI Kabupaten Berau.
Dia mengatakan dengan di sahkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja banyak pekerjaan rumah kedepan yang harus dikawal dan diselesaikan.
“Tentu bagi para pekerja buruh di Kabupaten Berau untuk makin sejahtera dan sadar akan pentingnya berserikat,” pungkasnya.
(Arie)