BERAU, GlobalDetak -Polres Berau bersama jurnalis dari berbagai media di Kabupaten Berau mengikuti virtual dialog di Ruang Video Conference Polres Berau, yang diadakan oleh Divisi Humas Polri, dengan tema “Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis” pada hari Rabu, 31 Mei 2023.
Dialog ini berlangsung, dengan menghadirkan empat narasumber utama yaitu Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers Totok Suryanto, Kombes Adi, Kombes Pol Basuki Effendy, S.H., M.H. Anjak Madya Bidang Pidum Bareskrim Polri, dan DR Devie Rahmawati, Dosen Pengamat Sosial Indonesia, dan dipandu oleh pembawa acara, Stefani Ginting.
Dalam sambutan pembukaan, Karo PID Divhumas Polri, Brigjen Pol Moh. Hendra Suhartiyono menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan jaminan terhadap kebebasan pers, diantaranya perlindungan hukum kepada pers.
“Berdasarkan data yang dihimpun aliansi jurnalis independen indonesia, jumlah kekerasan pertahun masih di atas 40 kasus dimana sebagian besar terjadi saat jurnalis melakukan peliputan maupun setelah karya jurnalistiknya terbit,” Kata Brigjen Hendra, di Jakarta Rabu.(31/5).
Peserta Zoom yang hadir tidak hanya dari para jurnalis, tetapi juga beberapa mahasiswa yang turut mengajukan pertanyaan. Seperti peserta dari NTB juga ikut menyampaikan pertanyaan terkait topik yang sedang dibahas.
Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Totok Suryanto, menyampaikan pentingnya melakukan verifikasi terhadap semua media oleh dewan pers, mengantisipasi adanya penyimpangan yang mengaku sebagai sebagai pers dan merugikan publik.
Selain itu Kombes Basuki, yang merupakan seorang ahli hukum dan jurnalis polisi, menyatakan bahwa baik polisi, aparat hukum, maupun masyarakat memiliki kesamaan pandangan bahwa jika melanggar hukum haruslah ditindak, Penting adanya badan hukum yang sesuai dengan bidang pers, serta regulasi yang tertib dalam menjalankan profesi jurnalistik dan maknai pers yang diatur harus dianggap serius dan diindahkan.
Tak hanya itu, dari Kombes Adi juga turut berbicara tentang nota kesepahaman antara Polri dan dewan pers. usulannya agar nota kesepahaman ini dapat ditindaklanjuti lebih lanjut dengan Kapolri. Ia juga menjelaskan pentingnya bertindak sesuai dengan kode etik jurnalis dan mempertimbangkan Pasal 13 tentang tugas pokok Polri sebagai pelindung masyarakat, termasuk para jurnalis.
Acara dialog ini ditutup oleh pembawa acara, Stefani Ginting, dengan menekankan bahwa pers harus memiliki prinsip yang kuat agar dapat berfungsi dengan baik dalam menjalankan tugasnya.
Kegiatan dialog semacam ini menambahkan wawasan terkait kemerdekaan pers dan perlindungan jurnalis. Hal serupa dapat terus dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan kerja sama antara polisi, media, dan masyarakat dalam mendukung kebebasan pers dan melindungi jurnalis.
(Arie)