DPD SWI Berau Dukung Hadirnya LBH CACL – RI di Berau

BERAU, GlobalDetak -Lembaga Bantuan Hukum Civil and Criminal Law Republic Of Indonesia (LBH CACL- RI) yang merupakan lembaga dengan konsetrasi terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), Perdata maupun Pidana merasa terpanggil ketika melihat ketidakadilan yang menimpa masyarakat.

Ketua Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) DPD Berau, Ilham di dampingi Sekretaris SWI DPD Berau, Abang Busshahairi, A.Md mengharapkan keberadaan LBH CACL- RI selayaknya dapat memberikan pendampingan hukum terkait kepentingan dan hak masyarakat luas, baik itu bersifat perdata maupun pidana, khususnya bagi Masyarakat Kabupaten Berau.

Hal tersebut di ungkapkan Ilham saat pertemuan bersama Ketua Umum LBH CACL- RI Muhajirin, S.ID, S.E, S.H, M.Si dan Ketua LBH CACL- RI Provinsi Kalimantan Timur Gofri Ch, S.H, di Cafe Jalan Soetomo,Tanjung Redeb. Sabtu (15 Juli 2023) Sore.

“Dengan hadirnya LBH CACL-RI semoga dapat memberi perlindungan hukum yang kongkrit terhadap korban kekerasan perempuan dan anak, serta bidang perdata lainnya, seperti masalah sengketa kepemilikan lahan yang tidak sedikit masyarakat merasa di zolimi karena ketidakpastian ganti rugi ataupun tanah mereka dikuasai oleh pihak tertentu,” ungkap Ketua SWI Berau.

Sementara itu Ketua LBH CACL-RI Provinsi Kaltim Gofri Ch, S.H mengungkapkan bahwa keberadaan LBH CACL-RI selain melakukan advokasi juga mengedukasi masyarakat terkait banyaknya permasalahan yang bersentuhan hukum belum terselesaikan dengan jelas dikalangan masyarakat Kalimantan Timur,

“Memang keberadaan LBH CACL-RI sudah ada di kaltim sejak beberapa tahun lalu dan kami berusaha untuk punya peran di Kalimantan Timur terutama bidang perdata, kehadiran kami membantu permasalahan hukum masyarakat Berau,” Kata Gofri Ch, S.H

“Saya juga berterimakasih pada rekan- rekan wartawan di SWI DPD Berau untuk suportnya atas kehadiran LBH CACL- RI ini di Kabupaten Berau,” ucapnya.

Menurutnya, Gofri Ch, S.H Lembaga Bantuan Hukum (LBH) CACL- RI merupakan salah satu Lembaga Bantuan Hukum bersifat nasional yang bertujuan meringankan beban masyarakat yang membutuhkan advokasi hukum dalam menciptakan keadilan yang merata dan perlindungan bagi masyarakat sipil.

“Pendampingan memiliki peran dalam hal memberikan bantuan hukum secara aktif bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, masyarakat ekonomi lemah, dan masyarakat yang kurang pengetahuan tentang hukum,” pungkasnya.

Di sampaikan Ketua Umum LBH CACL-RI Pusat Muhajirin, S.ID, S.E, S.H, M.Si, menuturkan bahwa Bantuan yang ditawarkan oleh LBH CACL-RI merupakan peran faktual dimana penyelesaian sengketa didasarkan pada kejadian nyata atau kehidupan sosial masyarakat. Seperti sengketa tanah yang kerap terjadi disebabkan rata rata oleh faktor ekonomi.

Menurut dia, penerapan bantuan hukum bagi masyarakat oleh LBH CACL – RI didasarkan pada Hak Asasi Manusia. Lahirnya bantuan hukum adalah sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan bagi warga negaranya, sebagaimana disebutkan bahwa warga negara berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, mengusahakan penghidupan, mendapatkan hidup yang baik dan sehat serta layak.

“Terkait hak-hak masyarakat sipil atas tanah di Indonesia, LBH CACL – RI yang merupakan lembaga yang berkonsentrasi pada Hak Asasi Manusia , Perdata, Pidana dan lain- lain. Seperti misalnya dalam hal ini hak-hak masyarakat atas tanahnya diabaikan , faktor penghambat yang paling dominan adalah banyaknya masyarakat yang belum memahami proses dan cara melaporkannya, sehingga adanya masyarakat yang terzolimi,” pungkas. Muhajirin.

(*)

error: Content is protected !!