Berau  

Pengadilan Agama Tanjung Redeb Kembali Berhasil Memediasi Satu Perkara Ahli Waris

BERAU, GlobalDetak -Pengadilan Agama Tanjung Redeb kembali berhasil melakukan mediasi satu Perkara Ahli Waris Gugat dengan nomor perkara 394/Pdt.G/2023/PA.TR pada Sidang Media lanjutan, Rabu (16/08/2023).

Dalam hal ini Penggugat dan Tergugat bersedia di Mediasi perkaranya dan setelah dilakukan upaya mediasi oleh Mediator Hakim Pengadilan Agama Tanjung Redeb pada sidang mediasi tanggal 16 Agustus 2023 di ruang Mediasi Pengadilan Agama Tanjung Redeb.

Mediasi merupakan salah satu upaya non-litigasi yang dilakukan PA Tanjung Redeb sebagaimana amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Dalam melaksanakan Perma tersebut, setiap mediator berupaya maksimal agar para pihak dapat menyelesaikan sengketanya secara damai, sehingga bisa membawa kemaslahatan bagi kedua belah pihak untuk berdamai dan hal tersebut merupakan esensi dari sebuah Lembaga peradilan dalam memberikan solusi.

Rifai bin Usman Jami selaku penggugat mengatakan jika dirinya hanya menuntut keadilan dan kepastian hukum sebagai ahli waris sesuai yang tercantum dalam UU Agama tentang ahli waris.

Dikatakannya, jika pihaknya merupakan ahli waris pengganti dari orang tua dan paman alm. H. S Bin Parakkasi.

“Kami ponakan dari Paman kami alm. H.S, dan hasil dari mediasi tadi kami terima, sudah tidak membebankan lagi pada Almarhum. Semoga dengan selesainya perkara ini almarhum paman kami dapat tenang di sana,” kata Rifai.

Hamzar S.H selaku kuasa hukum tergugat Hj. GS pada proses akhir mediasi, mengutarakan, terjadinya kesepakatan antara tergugat dan penggugat, dengan masing-masing menandatangani akta perdamaian untuk kesepakatan atas dua objek harta berupa rumah.

“Didalam akta perdamaian ada 2 objek yang di bagi, salah satunya rumah di Jalan H.Isa II yang merupakan objek terbesar dan satu objek diserahkan kepada para penggugat,” ungkap Hamzar.

Ia juga menerangkan bahwa hubungan diantaranya melainkan keponakan dari Klien-nya, karena merupakan istri dari alm. H.S, Objek yang dibagi merupakan harta bersama alm. H.S dan H.M. dan sisanya di serahkan kepada tergugat.

Sementara Kuasa Hukum para penggugat Muhajirin.S.ID, S.E, SH, M.Si mengungkapkan, dalam gugatan di Pengadilan Agama Tanjung Redeb yang berhubungan dengan Harta Peninggalan Pewaris alm. H.S dan sudah melakukan upaya- upaya perdamain. Terkait dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) pada pasal 181 itulah yang mereka tuntut hak-hak nya, yang mana itu adalah harta peninggalan dari alm. H.S karena tergugat yakni Hj. GS merupakan istri dari alm. H.S.

Dijelaskannya, pada sidang mediasi yang berlangsung tadi siang, Alhamduliallah berhasil. Semoga dengan berhasilnya Sidang Mediasi ini dapat kembali mempererat hubungan kekeluargaan.

“Dengan tawaran tergugat terkait dengan harta waris telah kami terima, pada intinya para penggugat yaitu merupakan ponakan dari alm. H.S dan diakui oleh tergugat sebagai ahli waris dari alm. H.S dan telah mendapatkan haknya,” ungkap Muhajirin.

(Tim)

error: Content is protected !!