Kisruh Dugaan Pungli SDN 021 Tanjung Redeb, Berujung Masuknya Pelaporan Lawyer Ke Polisi

BERAU, GlobalDetak -Dugaan tuduhan pungli yang terjadi di SDN 021 Tanjung Redeb, berujung pelaporan pihak kepala sekolah melalui kuasa hukumnya kepada Polres Berau.

Terkait perihal itu disampaikan oleh Lawyer Muhajirin. SID, S.E, S.H, M.Si dengan telah melakukan pelaporan resmi atas kliennya dengan Nomor : 322/ADV-MSID LPK-POLRES BERAU/VIII/2024. Tanggal 26 Agustus 2024.

Dari pelaporan yang di layangkan oleh advocate Association LBH Civil And Criminal Low Republic Of Indonesia (CACL-RI), Muhajirin mengatakan
terdapat 7 (tujuh) nama yang ikut terlapor diantaranya 3 (tiga) orang tua siswa SDN 021 Tanjung Redeb, 2 (dua) Guru bersetatus P3K dan 1 (satu) Guru PNS, serta Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Berau.

Dari deretan terlapor diduga melakukan pelanggaran Pasal 310, Pasal 433 Undang-Undang Nomor : 1 tahun 2023. Pasal 311 ayat 1, Pasal 434 ayat 1 Undang-Undang nomor : 11 tahun 2023, Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE.
sebagaimana dimaksud oleh kuasa hukum dari Hj.Wahidah.T selaku kepala sekolah SDN 021 Tanjung Redeb.

Sebelumnya, Muhajirin juga menjelaskan bahwa pada bulan Juni tahun 2024 ada 28 (Dua Puluh Delapan) Siswa yang akan pindah ke SDN 021 Tanjung Redeb, diantaranya dari luar daerah maupun dari tempatan Berau.

“Siswa yang memenuhi dapodik 14 siswa, kursi yang tidak tersedia atas dasar itulah klien kami bersama orang tua siswa berinisiatif untuk pihak sekolah memfasilitasi diadakan kursi dengan biaya dibebankan ke orang tua siswa,” ungkapnya Selasa, (27/08/2024).

“Adapun yang dapat menyatakan hal tersebut adalah pungli atau tidak harus ada proses penyelidikan dari pihak berwajib,” paparnya.

Untuk itu, dikatakannya bahwa kliennya berupaya membantu dan ternyata di tanggal 20 Agustus 2024 ada dari orang tua siswa keberatan, yang mana telah disampaikan tidak ada paksaan melainkan kesepakatan bersama.

“Bahwa di tanggal yang sama (20 Agustus 2024) dari Dinas Pendidikan Kabupaten Berau hadir kesekolah SDN 021 untuk mengklarifikasi masalah ini namun bukannya menyelesaikan masalah malah menyatakan Klien kami pungli,” ujar Muhajirin.

Ditempat yang berbeda, saat di konfirmasi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Berau, Hj. Mardiatul Idalisah, S.Pd,M.M, dengan singkat menyampaikan masih tugas dinas luar daerah, dirinya menghimbau untuk tidak memperbesar permasalahan yang ada.

Selain itu, terkait adanya wacana sanksi yang di tujukan kepada kepala sekolah SDN 021 Tanjung Redeb, kepala Dinas Pendidikan mengaku belum tahu duduk persoalan sebenarnya.

“Saya masih di Pekanbaru (Riau) dan tim masih kerja,” katanya.

“Nanti tunggu saya ajalah di Berau, bisa tidak dibantu kasian sekolah, anak sekolah nanti trauma jangan terlalu di UP,” pungkasnya.

error: Content is protected !!