BERAU, GlobalDetak -Kepala Sekolah SDN 021 Tanjung Redeb kembali jelaskan duduk persoalan dugaan pungutan liar (pungli) yang ditudingkan padanya itu adalah hal tidak benar saat gelar Konfrensi Pers berlangsung.
Dengan di dampingi 2 kuasa hukum dan Tim Association LBH Civil And Criminal Low Republic Of Indonesia (CACL-RI) di Ballroom Hotel Grand Parama, Jalan Pemuda, Tanjung Redeb. Rabu, (28/08/2024).
Ungkapan kekecewaan Hj.Wahidah.T selaku kepala sekolah SDN 021 Tanjung Redeb bukan tanpa alasan, secara gamblang ia katakan belum sampai satu tahun menduduki jabatan sebagai kepala sekolah SDN 021 Tanjung Redeb namun telah di terpa permasalahan yang menyudutkan posisinya sebagai penanggung jawab atas sekolah yang dipimpinnya.
Tak ayal tudingan demi tudingan di media sosial dan sejumlah pemberitaan terkait dugaan pungli yang menimpanya dirasakan sangat mengganggu ketentraman pribadi dan keluarganya.
Hingga berdampak pada aktifitas rutin dirinya sebagai kepala sekolah sekaligus ibu dari anak-anaknya, namun begitu Hj.Wahidah.T mengakui harus tegar menghadapi persoalan ini.
“Seakan-akan saya ini orang bersalah setiap hari, muka saya dipampang mengecam ini orang yang pungli, saya berharap ada bimbingan dari dinas pendidikan walau sampai sekarang belum ada, mengingat ibu kepala dinas sedang bertugas diluar daerah,” ujar Hj.Wahidah.T dalam konfrensi pers.
Dalam persoalan ini, Muhajirin selaku ketua dari kuasa hukum Hj.Wahidah.T tegas mengatakan bahwa tidak ada klarifikasi apapun terkait persoalan pungli ini benar atau salah terhadap prinsipalnya.
Selaku advokat yang di tunjuk oleh kliennya dalam menangani perkara yang terjadi, Muhajirin beserta tim kuasa hukum menunggu proses hukum yang berjalan sebagai mana telah membuat pelaporan ke pihak berwajib atas dugaan pelanggaran oleh terlapor di tanggal 26 Agustus 2024.
“Dugaan pelanggaran pasal terkait itu, tetapi ini telah melalui proses, kami telah daftarkan dan laporkan ke pihak kepolisian dan kita menunggu hasilnya saja,” jelas Muhajirin pengacara dari Jakarta itu di ruang konfrensi pers.
Selain itu, dari kuasa hukum kedua Tri Sugianti mengungkapkan bahwa dengan kemelut persoalan yang dihadapi oleh kliennya ini, selaku kuasa hukum pihaknya tidak menutup ruang untuk dilakukannya klarifikasi dari pihak terlapor kepada publik luas demi memulihkan nama baik kliennya atas tudingan yang di lontarkan.
“Upaya untuk berdamai dari pihak kita membuka seluas-luasnya, selama tidak memberatkan klien kami, intinya harus ada klarifikasi dari pihak terlapor dampak yang luar biasa pada keluarga klien kami sebagai pemulihan nama baik ibu Hj.Wahidah.T,” ungkapnya.
(Red)