BERAU, GlobalDetak – Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Berau, Ali Syahbana uangkapkan duduk permasalahan yang timbul terkait sikapnya yang menyampaikan kata “copot” jabatan Kepsek SDN 021 Tanjung Redep yang berimbas pada pelaporan ke pihak berwajib.
Ali Syahbana, mengatakan setelah sebelumnya, Ia bersama Tim Disdik Kab.Berau mendatangi sekolah terkait informasi adanya dugaan pungli yang terjadi di SDN 021 Tanjung Redeb pada selasa 20/8/2024, telah dilakukan mediasi dan klarifikasi terhadap pihak sekolah dengan begitu dirinya menganggap semua permasalahan sudah selesai dan tertuang dalam berita acara yang dibuat.
Untuk itu, dirinya membantah bahwa tidak ada penyampaiannya untuk pencopotan terkait jabatan kepala sekolah Dasar Negeri (SDN) 021 Tanjung Redeb.
“Semua sudah selesai, setelah kami hadir kesekolah dan semua tertuang dalam berita acara, adapun pencopotan jabatan kepala sekolah itu semua ada mekanisme, tidak serta merta dicopot,” ujar Ali Syahbana melalui via telepon, Rabu (04/09/2024).
Dirinya kembali dengan tegas mengatakan bahwa tidak ada copot mencopot jabatan kepala SDN 021 Tanjung Redeb.
“Tentunya sikap kami akan lakukan pengawasan dan pembinaan terhadap semua kepala sekolah,” katanya.
Dikatakan pada media ini, Kepala Litbang LBH Civil And Criminal Low Republic Of Indonesia (CACL-RI), Eben Eser Hutahuruk, bahwa Kepsek SDN 021 Tanjung Redeb, akan bersedia untuk menempuh jalur damai atas perkara yang telah di laporkan ke pihak berwajib jika ada klarifikasi langsung dari terlapor sebagai pemulihan nama baik dari Hj.Wahidah.T yang menjadi kliennya.
“Kami sebagai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) akan bersesuaian yang menjadi keinginan dari pihak ibu Hj.Wahidah.T, namun bagaimana dengan dampak sosial dan pemulihan nama baiknya,” tegas Eben Eser Hutahuruk.
Hal serupa juga datang dari Advokat CACL RI, Muhajirin selaku kuasa Hukum Hj.Wahidah.T mengungkapkan apa yang menjadi keinginan dari kliennya tentu akan dilakukan dalam perkara ini.
“Asalkan pihak yang telah terlapor dapat bertanggung jawab atas apa yang menjadi tuntutan pemulihan nama baik klien kami,” pungkasnya.
(Red)